Your cart is currently empty!
Kulwap-017: Fiqih Puasa
Program kuliah via WA (kulwap) dari IMMI
Kulwap-014
*FIQIH PUASA*
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada kesempatan kali ini, saya ingin membahas tentang kajian fiqih puasa sebagai pengingat bagi kita semua menjelang bulan suci Ramadan yang sebentar lagi akan tiba.
Puasa merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Ibadah ini memiliki banyak manfaat, tidak hanya bagi kesehatan fisik dan spiritual, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami tata cara berpuasa yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Niat
Niat puasa merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim. Sebagai ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT, puasa harus dilakukan dengan sepenuh hati dan niat yang benar. Dalam hal ini, niat puasa memiliki peran yang sangat penting, karena niat yang baik dan benar akan mempengaruhi keabsahan dan keberkahan puasa yang kita lakukan.
Niat puasa wajib harus dilakukan sebelum masuk waktu Subuh pada hari puasa, sedangkan niat puasa sunnah boleh dilakukan setiap saat sebelum waktu berbuka. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memperhatikan waktu niat agar puasa yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Menurut mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, niat puasa harus diperbaharui setiap malam. Namun, mazhab Maliki tidak mengharuskan memperbaharui niat setiap malam, karena menurut mereka, niat yang dilakukan pada malam pertama puasa sudah cukup.
Niat yang hukumnya sunnah adalah niat yang dilafadzkan di mulut, sedangkan niat yang hukumnya wajib adalah niat yang di dalam hati.
Berikut adalah bacaan Niat puasa di buan Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
_Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta’âla_
“Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta’ala”
Oleh karena itu, sebaiknya kita menggabungkan kedua rujukan tersebut (_dan ini diperbolehkan dalam Fiqh_) dengan cara *berniat puasa 1 bulan penuh di awal bulan Ramadan mengikuti mazhab Maliki, dan setiap hari kita juga berniat puasa sesuai dengan mazhab Syafi’i*. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kita tidak lupa melakukan niat puasa setiap hari, sehingga ibadah puasa yang kita lakukan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT
- Imsak
Dalam pelaksanaan puasa, waktu yang menjadi patokan adalah antara fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa dimulai sejak adzan subuh dan berakhir saat adzan maghrib berkumandang. Pada saat waktu sahur, umat Muslim dianjurkan untuk makan dan minum sebelum terbit fajar atau sebelum adzan subuh berkumandang.
Waktu sahur dimulai sejak tengah malam hingga sebelum adzan subuh. *Disunahkan untuk menyelesaikan makan sahur 10 menit sebelum adzan subuh*. Hal ini dilakukan agar kita memiliki cukup waktu untuk membersihkan mulut dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat subuh. Selain itu, dengan menyelesaikan sahur sebelum waktu adzan subuh, kita dapat memastikan bahwa kita tidak akan melanggar ibadah puasa.
Jika masih makan atau minum saat adzan subuh, maka puasa dianggap batal. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan waktu sahur dan menyelesaikan makanan sebelum waktu adzan subuh tiba.
- Kewajiban Qodha
Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Namun, terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa melaksanakan puasa secara wajib di bulan Ramadan. Dalam Islam, terdapat kewajiban untuk meng-qada puasa bagi orang-orang yang tidak bisa melaksanakan puasa pada saat itu. Berikut adalah beberapa kondisi yang wajib meng-qada puasa:
- Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh lebih dari 82 km.
- Wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas di bulan Ramadan.
- Orang sakit yang tidak mampu melaksanakan puasa dengan catatan sakitnya bisa sembuh.
- Keempat, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi atau kesehatan “dirinya sendiri”
- Orang yang sengaja makan, minum, muntah, atau melakukan istimna saat sedang berpuasa
- Orang yang sengaja melakukan hubungan suami istri atau jima saat sedang berpuasa juga wajib meng-qada puasanya *dan membayar kafarat*.
- Orang yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuhnya “hingga sangat dalam” juga harus meng-qada puasanya.
- Orang yang pingsan atau kehilangan akal sejak adzan subuh hingga adzan maghrib
- Orang yang murtad dan kemudian masuk kembali ke dalam agama Islam
- Orang yang menunda meng-qada puasa “dengan alasan yang jelas” hingga bertemu dengan bulan Ramadan berikutnya.
- Kewajiban Fidyah
Fidyah adalah pembayaran ganti dari puasa yang tidak dilakukan karena alasan tertentu. Dalam Islam, Fidyah merupakan salah satu cara untuk mengganti puasa bagi orang-orang yang tidak dapat melakukannya, baik karena alasan kesehatan maupun faktor lainnya. Pembayaran Fidyah ini biasanya dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan atau memberikan uang kepada lembaga yang bergerak dalam bidang sosial dan kemanusiaan.
Siapa yang harus membayar Fidyah?
- Orang sakit yang tidak puasa namun sakitnya Ini kemungkinan besar tidak bisa sembuh, atau penyakitnya berat
- Ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak puasa karena khawatir pada kondisi kesehatan anaknya (akan tetapi dia tidak khawatir terhadap kondisi dirinya pribadi). Untuk kasus ini maka sang Ibu harus membayar fidyah dan juga mengqadha puasanya
- Orang tua renta atau lanjut usia yang tidak kuat untuk berpuasa
- Orang yang menunda mengqadha puasa “tanpa uzur” hingga bertemu Ramadan berikutnya (atau hingga ia meninggal dunia) harus membayar Fidyah dan juga mengqadha puasanya.
Jumlah Fidyah yang harus dibayar berbeda-beda tergantung pada kondisi dan situasi masing-masing individu. Biasanya, jumlah Fidyah yang harus dibayar adalah sebesar harga satu sa’ makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Namun, bagi yang mampu, disarankan untuk memberikan jumlah yang lebih besar atau memberikan makanan yang lebih baik dan bergizi kepada orang-orang yang membutuhkan.
- Doa berbuka puasa
Doa berbuka puasa memiliki makna yang dalam dan juga sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan. Ada panduan khusus tentang kapan harus membaca doa berbuka puasa.
Ketika adzan maghrib dikumandangkan, itu adalah tanda bahwa waktu berbuka puasa telah tiba. Kita harus segera membatalkan puasa.
Ketika mendengar adzan maghrib, *disunahkan segera minum terlebih dahulu, dan setelah itu baru membaca doa berbuka puasa (jangan terbalik!)*.
Ada dua doa yang umum dibaca saat berbuka puasa, yaitu:
“Dzahabazh-zhama’u wabtallatil-‘uruqu wa tsabatal-ajru insya Allah,” yang artinya “Hilanglah rasa haus dan basahlah urat-urat (badan) dan insya Allah akan mendapatkan pahala.”
Atau
“Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa’ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin,” yang artinya “Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang.”
wallahualam bissawab
Referensi: Kajian Ustadz Muhammad Ajib, Forum Halaqah Quran An-Nasr.
Leave a Reply