Kulwap 21 : Sikap Seorang Muslim Ketika Non-Muslim Meninggal Dunia

Sikap Seorang Muslim Ketika Non-Muslim Meninggal Dunia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bapak Ibu Jamaah IMMI,

Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering kali berinteraksi dengan non-Muslim, baik sebagai tetangga, teman, maupun rekan kerja. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana sikap seorang Muslim ketika ada non-Muslim yang meninggal dunia. Apakah boleh melayat, mengucapkan belasungkawa, dan bagaimana batasan-batasan yang perlu diperhatikan?

Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan sosial yang baik dengan sesama manusia, tanpa memandang perbedaan keyakinan. Ketika seorang non-Muslim meninggal, seorang Muslim dianjurkan untuk menunjukkan rasa belasungkawa dan empati, sebagaimana diajarkan dalam Islam. Melayat untuk sekadar menyampaikan rasa duka cita diperbolehkan, selama seorang Muslim tidak terlibat dalam ritual-ritual keagamaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti misa atau upacara agama lainnya. Ini sesuai dengan teladan Nabi Muhammad SAW yang selalu menjaga hubungan sosial dengan non-Muslim selama tidak melibatkan urusan ibadah.

Sebagai contoh, Rasulullah SAW pernah berhutang kepada seorang Yahudi, yang menunjukkan bahwa interaksi sosial dengan non-Muslim adalah hal yang wajar dan tidak terlarang. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, bahkan ketika keyakinan mereka berbeda. Demikian pula dalam hal melayat, seorang Muslim diperbolehkan menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa tanpa melibatkan diri dalam ibadah agama lain.

Selain itu, muncul juga pertanyaan mengenai boleh tidaknya seorang Muslim mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun” ketika seorang non-Muslim meninggal. Dalam pandangan Islam, wafatnya seorang non-Muslim merupakan musibah akhirat karena orang tersebut tidak membawa ajaran tauhid. *Namun, jika ada anggota keluarga atau kerabat dekat yang meninggal dalam keadaan belum memeluk Islam, hal ini dapat dianggap sebagai cobaan bagi seorang Muslim, mengingat dakwah yang belum mencapai tujuan. Dalam situasi ini, seorang Muslim boleh mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun” sebagai ungkapan kesedihan atas musibah tersebut.*

Contoh lain dapat dilihat dalam peristiwa wafatnya Abu Thalib, paman Rasulullah SAW, yang meninggal dalam keadaan belum memeluk Islam. Rasulullah SAW merasa sangat sedih atas kepergiannya, bukan hanya karena hubungan keluarga, tetapi juga karena ketidakberhasilan dalam menyampaikan dakwah. Hal ini menunjukkan bahwa perasaan duka atas wafatnya seorang non-Muslim tidaklah terlarang, selama tetap dalam koridor syariah.

Dengan demikian, seorang Muslim diperbolehkan melayat dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga non-Muslim yang sedang berduka, namun tetap harus menghindari keterlibatan dalam ritual keagamaan mereka. Islam mengajarkan keadilan dan kebaikan kepada sesama manusia, selama mereka tidak memusuhi atau memerangi Islam.

Wallahu ta’ala a’lam.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber:
1. Ustadz Ammi Nur Baits, https://youtu.be/7Mgp7Y2Qzhs?si=yJqD2dro_b7dm9vP
2. Ustadz Abdul Somad, https://youtu.be/c3V1bHfH03s?si=BR1YyOg6XRRNYWVD

-Divisi Dakwah IMMI-


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *