Kulwap 25
*Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal*
*1. Pengertian Zakat dan Jenisnya*
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang bertujuan untuk menyucikan harta serta membantu mereka yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai bentuk ibadah sosial, keduanya memiliki perbedaan dalam hal waktu pembayaran, penerima, serta cara perhitungannya.
*2. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal*
*2.1 Zakat Fitrah*
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Zakat ini harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri dan biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum.
*2.2 Zakat Mal*
Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan harta tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (kepemilikan selama satu tahun penuh). Jenis harta yang termasuk dalam zakat mal antara lain emas, perak, hasil perdagangan, hasil pertanian, dan investasi. Zakat ini dibayarkan kapan saja setelah harta mencapai nisab dan haul dengan besaran 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
> *”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”* (QS. At-Taubah: 103)
*3. Simulasi Perhitungan Zakat Fitrah dan Zakat Mal*
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan zakat fitrah dan zakat mal berdasarkan asumsi terkini dan yang relevan dengan kita. Sehingga, simulasi ini hanya sebagai contoh dan dapat berbeda tergantung pada kondisi setiap orang.
*3.1 Zakat Fitrah*
Di Indonesia, harga beras per kilogram berkisar Rp15.000. Jika zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg hingga 3 kg per orang, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah:
– 2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500 per orang
– 3 kg × Rp15.000 = Rp45.000 per orang
Di Finlandia, para imam masjid di sekitar Helsinki tahun lalu menetapkan zakat fitrah sebesar €9 per orang.
Sebagai contoh, jika seorang kepala keluarga ingin membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, istri, dan dua anaknya, maka perhitungannya sebagai berikut:
– *Di Indonesia:* Rp37.500 × 4 = Rp150.000 atau Rp45.000 × 4 = Rp180.000
– *Di Finlandia:* €9 × 4 = €36
*3.2 Zakat Mal*
Sementara itu, untuk zakat mal, nisabnya didasarkan pada emas. Saat ini, harga emas per gram adalah €86,35 atau setara dengan Rp1.529.141. Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas, yang berarti:
– 85 × €86,35 = €7.339,75
– 85 × Rp1.529.141 = Rp130.976.485
Jika seseorang memiliki harta di Finlandia senilai €10.000, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah:
– 2,5% × €10.000 = €250
Jika seseorang di Indonesia memiliki harta Rp200.000.000 yang telah mencapai nisab dan haul, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
– 2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000
*4. Harta yang Wajib Dizakati*
Dalam Islam, tidak semua harta wajib dizakati. Hanya harta tertentu yang berkembang dan mencapai nisab yang dikenai kewajiban zakat. Rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal utama tidak wajib dizakati. Harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang atau memiliki potensi untuk bertambah, seperti emas, perak, hasil perdagangan, dan investasi. Sedangkan rumah yang ditempati sehari-hari termasuk dalam kebutuhan dasar dan bukan harta yang berkembang, sehingga tidak dikenai zakat.
Namun, jika rumah tersebut disewakan dan menghasilkan pendapatan, maka penghasilan dari sewa rumah tersebut wajib dizakati. Zakat yang dikenakan adalah 2,5% dari pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional. Begitu pula jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah dan rumah tambahan tersebut digunakan sebagai investasi, maka nilai investasi atau pendapatannya wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul.
Zakat mal wajib dikeluarkan atas beberapa jenis harta yang telah mencapai nisab dan haul. Beberapa harta yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
1. *Emas dan Perak* – Jika mencapai 85 gram emas atau 595 gram perak.
2. *Uang Simpanan* – Termasuk tabungan dan deposito yang telah mencapai nisab.
3. *Hasil Perdagangan* – Barang dagangan dan keuntungannya yang berkembang.
4. *Hasil Pertanian* – Panen seperti padi dan kurma, dengan kadar zakat 10% jika diairi hujan dan 5% jika menggunakan irigasi.
5. *Hewan Ternak* – Sapi, kambing, dan unta yang dipelihara untuk dikembangbiakkan.
6. *Harta Investasi* – Properti yang disewakan atau kendaraan yang menghasilkan pendapatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> *”Setiap Muslim yang memiliki emas atau perak dan tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam neraka Jahanam dan digunakan untuk menyeterika dahi, lambung, dan punggungnya.”* (HR. Muslim)
*5. Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?*
Zakat harus diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an:
1. *Fakir* – Orang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
2. *Miskin* – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. *Amil Zakat* – Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
4. *Mualaf* – Orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan bantuan dalam menguatkan keimanannya.
5. *Riqab* – Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. *Gharimin* – Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan pokok dan tidak mampu melunasinya.
7. *Fi Sabilillah* – Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai dan pejuang Islam.
8. *Ibnu Sabil* – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
*6. Cara Menyalurkan Zakat bagi yang Tinggal di Luar Negeri*
Bagi Muslim yang tinggal di luar negeri, seperti di Finlandia, ada beberapa cara untuk menyalurkan zakat:
1. *Menyalurkan secara langsung di negara tempat tinggal* – Zakat fitrah dapat diberikan kepada komunitas Muslim setempat yang membutuhkan, terutama fakir dan miskin.
2. *Melalui lembaga zakat internasional* – Banyak organisasi zakat memiliki jaringan global untuk menyalurkan zakat ke berbagai negara.
3. *Mengirim zakat ke negara asal* – Zakat dapat dikirim ke Indonesia melalui badan zakat resmi atau platform digital yang menyediakan layanan penyaluran zakat.
4. *Menggabungkan kedua metode* – Sebagian zakat dapat diberikan di negara tempat tinggal dan sebagian lainnya dikirim ke Indonesia untuk membantu saudara yang membutuhkan.
Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua bentuk kewajiban yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
_wallahu muwaffiq ila aqwamith thariq_
*Referensi:*
Disarikan dari berbagai kajian Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya, dan Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor.