Kulwap-013: Serba Serbi Fidyah

SERBA SERBI FIDYAH

Fidyah berasal dari bahasa Arab: fadaa yafdii fidaa-an fidyatan,
yang berarti tebusan, mengganti, atau menebus. Sementara itu, secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan dalam kadar tertentu, yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan

Raghib al isfahany dalam mufradatul qur’an menjelaskan bahwa Fidyah adalah sejumlah harta tertentu yang dikeluarkan seorang muslim untuk melindungi dirinya dari ibadah yang tidak sempurna ia kerjakan.

Dalam hal ini,kafarah juga bisa dimasukkan ke dalam kalimat fidyah.

Kafarah

Secara bahasa, kafarah artinya adalah penutup. Sedangkan secara istilah, kafarah adalah sesuatu yang dilakukan oleh seorang muslim untuk menutup atau menghapus dosa atau pelanggaran dalam syariat.

Beberapa contoh perbuatan yang mengharuskan adanya kafarah adalah: Melanggar sumpah, tidak melaksanakan Nadzar, berhubungan di siang hari Ramadan, dan menyamakan istri dengan ibu.

Perbedaan Fidyah dan Kafarah

Fidyah disyariatkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah dengan sempurna. Sedangkan kafarah disyariatkan bagi orang yang melakukan perbuatan dosa atau pelanggaran atas larangan Allah ta’ala.

Fidyah lebih ditekankan sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang dari Allah ta’ala kepada hambaNya, sedangkan kafarah adalah bentuk sanksi dan konsekuensi atas pelanggaran.

Fidyah adalah penyempurna ibadah sedangkan kafarah sebagai penghapus dosa.

Jenis Fidyah

Beberapa ayat di dalam Alquran tentang fidyah, diantaranya terkait dengan ibadah puasa dan haji.

Fidyah Haji

Fidyah Haji diberikan kepada orang yang melakukan haji tamattu’, yaitu meniatkan umroh di bulan-bulan kemudian selesai umroh meninggalkan pakaian ihram sampai saatnya melakukan ibadah haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Fidyah Haji sering disebut dengan dam.

2:196
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ؕ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَیْسَرَ مِنَ الْهَدْیِ ۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰی یَبْلُغَ الْهَدْیُ مَحِلَّهٗ ؕ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِیْضًا اَوْ بِهٖۤ اَذًی مِّنْ رَّاْسِهٖ فَفِدْیَةٌ مِّنْ صِیَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَاۤ اَمِنْتُمْ ۥ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَی الْحَجِّ فَمَا اسْتَیْسَرَ مِنَ الْهَدْیِ ۚ فَمَنْ لَّمْ یَجِدْ فَصِیَامُ ثَلٰثَةِ اَیَّامٍ فِی الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ؕ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ؕ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ یَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِی الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ شَدِیْدُ الْعِقَابِ ۟۠

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang lengkap. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) disekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

Fidyah haji atau umroh berlaku bagi orang yang melakukan haji atau umroh, yang melakukan pelanggaran atau meninggalkan kewajiban.

Jenis Fidyah haji / umroh tamattu adalah dengan menyembelih binatang atau berpuasa 10 hari.

Fidyah Sholat

Jumhur ulama: Malikiyah hanabilah, pendapat ulama Syafi’iyah yang dipegang dan dijadikan sebagai pendapat para ulama menyatakan bahwa tidak ada Fidyah untuk sholat.

Walaupun demikian, mazhab hanafiyah dan ar ramly dalam mughilmuhtaj (mazhab Syafi’iyah), mengatakan ada Fidyah salat.

Lalu Apa pendapat yang dipilih ?

Ibadah adalah tauqifiyyah, harus berdasarkan dalil Alquran sunnah baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak ada dalil secara langsung baik yang shohih maupun dhoif yang memerintahkan untuk Fidyah bagi orang yang salat.

Tidak bisa mengkiaskan puasa dengan salat.

Ada keringanan bagi orang yang bagian saat puasa, sedangkan salat tetap harus dikerjakan baik saat sakit maupun bepergian.

Ada keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa untuk berbuka puasa. Sedangkan untuk salat, tidak ada keringanan bagi orang yang tidak mampu salat. Hal ini dimaknai bahwa salat tetap harus dikerjakan dalam keadaan sakit, bisa dengan berdiri, duduk, berbaring, atau bahkan dengan bahasa isyarat sekalipun.

Tidak ada Fidyah salat, merupakan sebuah tindakan preventif agar orang tidak meremehkan ibadah salat dengan alasan malas.

Secara umum, orang islam tidak ada yang tidak mampu salat, lebih condong kepada tidak mau salat.

Ketika seseorang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur, maka dia harus mengqadhanya saat ingat, dan bukan dengan membayar fidyah.

2:184
اَیَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍ ؕ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِیْضًا اَوْ عَلٰی سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَیَّامٍ اُخَرَ ؕ وَعَلَی الَّذِیْنَ یُطِیْقُوْنَهٗ فِدْیَةٌ طَعَامُ مِسْكِیْنٍ ؕ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَیْرًا فَهُوَ خَیْرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَیْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۟

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan

Ada 4 kategori orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, yaitu:
1. Orang tua yang sudah renta
2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya
3. Pekerja berat yang tidak mampu berpuasa
4. Wanita hamil dan ibu menyusui

Apakah Fidyah itu wajib?

Menurut jumhur ulama, fidyah hukumnya adalah wajib.

Sehingga apabila orang tersebut tidak mampu, maka walinya atau keluarganya wajib memberikan fidyah. Apabila wali atau keluarganya tidak mampu juga, maka dihitung sebagai hutang dan wajib dibayarkan jika mampu, kapanpun waktunya.

Sebagian ulama malikiyah, zhahihiryyah menyatakan bahwa fidyah itu tidak wajib dan hanya disunahkan. Jika tidak mampu maka keluarganya tidak wajib membayar. Kewajiban Fidyah gugur pada saat dia tidak mampu pada tahun tersebut.

Sebagaimana dalil dalam surat al-baqarah ayat 184, orang tua yang tidak mampu berpuasa maka wajib membayar fidyah.

ayat tersebut tidak di-mansukh (hapus hukumnya) bagi lansia lelaki maupun perempuan yang tidak mampu lagi berpuasa, lalu menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin setiap hari.

ini ayatnya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”

dan ini penjelasannya:
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Demikian juga bagi orang yang sakit menahun, mereka tidak diharapkan kesembuhannya, sehingga orang sakit tersebut tidak mungkin berpuasa.

Ini adalah pendapat yang lebih kuat.

Bagaimana dengan pekerja berat ?

Bagi para pekerja berat sebaiknya mencoba berpuasa terlebih dahulu setiap pagi. Kemudian jika benar-benar berpuasa, iya boleh berbuka. Walaupun demikian sebaiknya dia tetap mencoba berbagai upaya untuk tetap berpuasa, contoh:

1. Memaksimalkan makanan sahur dengan makanan yang menguatkan fisik, multivitamin, dan lain sebagainya.
2. Mengambil cuti tidak bekerja sesuai dengan kemampuan finansial
3. Meningkatkan kualitas iman dan taqwa karena lapar dan dahaga adalah ketentuan Allah ta’ala. Dengan keimanan yang tinggi maka Allah ta’ala yang akan menjadikannya kuat, sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim.

26:78
الَّذِیْ خَلَقَنِیْ فَهُوَ یَهْدِیْنِ ۟ۙ
(yaitu) Yang telah menciptakan aku, maka Dia yang memberi petunjuk kepadaku,

26:79
وَالَّذِیْ هُوَ یُطْعِمُنِیْ وَیَسْقِیْنِ ۟ۙ
dan Yang memberi makan dan minum kepadaku,

26:80
وَاِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ یَشْفِیْنِ ۟
dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku,

26:81
وَالَّذِیْ یُمِیْتُنِیْ ثُمَّ یُحْیِیْنِ ۟ۙ
dan Yang akan mematikan aku, kemudian akan menghidupkan aku (kembali),

Bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui?

Untuk wanita hamil dan menyusui ada dua pintu keringanan (rukhshah) yaitu:
1. Disamakan dengan orang sakit
2. Disamakan dengan orang yang tidak mampu berpuasa

Walaupun demikian terdapat perbedaan ulama atas kewajiban bagi ibu hamil dan menyusui apabila mereka tidak berpuasa, yaitu
1. Qadha saja (hanafiah, pendapat Al Auza’i, Abu Ubaod, dan Abu Tsaur)
2. Fidyah saja (ibnu Abbas dan Ibnu Umar)
3. Qadha jika membahayakan diri sendiri dan atau janin. Qadha dan fidyah jika membahayakan janin saja (syafi’iyah dan hanabilah)
4. Qadha saja apabila hamil, qada dan fidyah apabila menyusui (imam Malik)

Perbedaan para ulama tersebut dikarenakan tidak ada nash yang menjelaskan tentang kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa.

Bagi wanita hamil dan menyusui dipersilahkan untuk tetap berusaha berpuasa semampunya. Dapat juga meminta rekomendasi dari dokter yang terpercaya dan muslim untuk memilih berpuasa atau tidak.

Seorang wanita boleh memilih yang paling mudah bagi dirinya. Seperti, fidyah saja jika tidak mampu berpuasa pada hari yang lain. Terutama jika ia mempunyai waktu yang cukup untuk mengqadha puasanya. Atau Qadha saja, jika ia mampu berpuasa dan ia tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar fidyah.

Besaran Fidyah

Ada beberapa pendapat terkait besaran fidyah, yaitu:
1. Seperti zakat fitrah -> (1sha atau 3kg beras), menurut Imam Abu Hanifah
2. 1 mud atau 0.75 kg beras, menurut mazhab Syafi’iyah dan malikiyah
3. 1/2 sha atau 1,5 kg beras, menurut mazhab hanabilah
4. Boleh diberikan dalam bentuk makanan jadi beserta lauknya

Dari Anas bin Malik ra, ” bahwa dia tidak mampu berpuasa dalam satu tahun kemudian Ia memasak beberapa genggam gandum dan mengundang tiga orang fakir miskin dan mengenyangkan mereka” (HR Daruquthny)

Dari Al Bukhari, ” anas bin Malik setelah beliau Lanjut Usia, selama satu atau dua tahun memberi Fidyah setiap hari kepada seorang miskin roti beserta daging dan beliau berbuka puasa”

Tata cara fidyah

1. Fitri harus diiringi dengan niat khusus untuk fidyah, bukan sedekah secara umum.
2. Fidyah terbaik adalah semaksimal yang mampu dilakukan orang yang tidak berpuasa
3. Jika dia tidak mampu maka walinya wajib membayarkan fidyahnya
4. Fidyah yang terbaik adalah diberikan setiap hari saat dia tidak berpuasa.
5. Fidyah boleh diberikan kepada orang yang sama setiap hari.
6. Fidyah boleh diakhirkan dengan mengumpulkan 30 orang fakir miskin dan diberi Fidyah pada saat bersamaan.
7. Fidyah juga dapat diberikan seluruhnya kepada satu orang fakir miskin. Atau 10 orang fakir miskin dengan masing-masing makan, begitu seterusnya menurut jumhur ulama.

Memajukan pembayaran fidyah

1. Fidyah tidak boleh dikeluarkan sebelum bulan Ramadan.
2. Ketika sudah mulai bulan Ramadan, maka boleh dibayarkan di awal Ramadan bagi mereka dengan kriteria tertentu:
2a. Orang tua yang tidak mampu berpuasa
2b. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
3. Adapun ibu hamil dan menyusui, atau pekerja berat, maka mereka perlu mencoba untuk berpuasa terlebih dahulu, ketika ia tidak mampu maka ia baru menggantinya.
4. Ibu hamil dan menyusui boleh berniat berbuka puasa di awal jika ada rekomendasi dokter yang tak percaya, jika tidak maka ia diwajibkan mencoba terlebih dahulu

Siapa yang berhak mendapatkan fidyah

1. Fidyah merupakan Hak fakir miskin, maka tidak sah Fidyah kepada selain fakir miskin
2. Fidyah tidak boleh diberikan kepada keluarga miskin yang dalam tanggungannya.
3. Fidyah boleh diberikan kepada lembaga amil zakat (LAZ) yang berbadan hukum resmi. Karena LAZ yang berbadan hukum resmi sudah mewakili fakir dan miskin.
4. Jika diberikan kepada masjid dengan panitia yang tidak berbadan hukum resmi, maka baru dinyatakan sah apabila sudah sampai kepada orang fakir. Jika belum sampai maka pemenuhan kewajiban Fidyah belum sah.
5. Fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin yang muslim.

* Apakah boleh mengganti fidyah dalam bentuk uang atau barang lain ?*

Dzuhur ulama tidak membolehkan mengeluarkan Fidyah dalam bentuk selain makanan, dengan alasan bahwa ayat tentang Fidyah menyatakan “khusus memberi makan”.

Mazhab Hanafiah membolehkan mengganti makanan dalam bentuk lain yang dibutuhkan fakir miskin. Dengan alasan bahwa kebutuhan mendasar fakir miskin ketika masa itu adalah makan dan minum. Adapun perkembangan zaman mengubah kebutuhan mendasar fakir miskin, tidak hanya seputar makanan dan minuman, tetapi melebar kepada yang lainnya (uang, pendidikan, pulsa, dan seterusnya)

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa ” mengganti makanan dengan harganya diperbolehkan jika untuk kepentingan Maslahah dan kebutuhan yang lebih besar”

Fatwa MUI membolehkan penggantian Fidyah dengan uang sesuai dengan harga makanan masing-masing daerah. Contoh di Jakarta sebesar Rp50.000 (untuk makan dua kali)

Kesimpulan
1. Islam adalah agama yang mudah
2. Seorang muslim boleh memilih Fidyah dan memilih besaran fidyah sesuai dengan kondisinya
a. 1 sha atau 3 kg beras
b. 1 mud atau 0.75 kg beras
c. 1/2 sha atau 1,5 kg beras)
3. Cara pengeluaran Fidyah dapat berupa makanan mentah, makanan siap saji, atau diganti dengan uang.

wallahualam bissawab

Referensi: Kajian Ustadz Ibnu Rochi Lc
(Dewan Syariah LAZNAS Al Irsyad, Anggota Komisi Fatwa MUI Banyumas)
Follow IG: immifinland


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *